muzakarah


Double Wave: muzakarahRubrilk ini menyajikan tanya jawab seputar Islam. Isi rusbrik ini diambil dari Muzakarah asuhan  Ust. H. Abdul Rasyid, S.Pd.I.  yang diadakan bakda Magrib setiap malam  (kecuali malam Senin &Jumat) di Masjid Fathurrahman desa Pengadangan.
Pertanyaan dan jawaban ditulis kembali oleh redaksi mading al-Fath dengan pengubahan dan penyesuaian agar lebih mudah dipahami oleh pembaca. Semoga bemanfaat bagi kita semua… Amien…

Pertanyaan
Assalamualaikum, Pak Ustaz.
Di sekitar kita –bahkan kita jiga—sering melakukan praktek pinjam meminjam dengan memberi imbalan kepada pemilik uang. Seperti kasus yang saya alami. Saya pernah meminjam uang kepada teman. Sebagai rasa terima kasih saya memberikan imbalan sebanyak lima persen. Pasa kesempatan lain, saya juga pernah meminjamkan uang kepada teman, dengan berharap akan mendapat imbalan sebanyak lima persen. Yang saya tanyakan: 1) Bagaimana hukumnya memberi atau meminjam uang dengan bunga?             2) Siapa yang menuai dosa? 3) Apakan boleh memberi atau berharap menerima bunga walaupun tidak diungkapkan terlebih dahulu (sudah kesepakan umum)?
Mohon penjelasan…
(Mujahidin, Jamaah Masjid Fathurrahman)
Jawaban :
Walaikumussalam…
Saudara penanya yang dirahmati Allah,
Berbicara masalah bunga-berbunga, berarti kita harus berbicara perbankan. Di Indonesia masalah bunga bank ini menjadi bahan kajian yang tak habis-habisnya. Ulama kita juga telah terpecah menjadi dua kubu. Ada ulama yang mengharamkan, ada ulama yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk kita di negeri tercinta Indonesia harus berpegang pada pemimpin kita yang kompeten dalam hal agama, yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia). Menurut MUI bunga bank diperbolehkan asal suku bunganya dalam batas kewajaran dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.
Berikut ini adalah  jawaban beberapa pertanyaan di atas :
  1. Memberi atau meminjam uang dengan bunga, jika dilakukan oleh perorangan (bukan bank atau koperasi) hukumnya haram.
  2. Kedua belah pihak sama-sama berdosa, baik yang memberi atau menerima suap (bunga)
  3. Yang diatur dalam agama adalah sistem musyarakah, yaitu meminjamkan uang untuk modal usaha, dengan perjanjian bagi hasil. Dengan catatan, pembagian persentase berdasarkan hasil usaha, bukan berdasarkan jumlah modal yang dikeluarkan. Jumlah persenan sesuai dengan kesepakantan kedua belah pihak.
Demikian jawaban kami, semaga bermanfaat. Wallahua’lam…

Pengertian musyarakah  menurut makna syara’ adalah suatu akad/perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja sama dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)

1.      Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah Kerjasama antara 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan usaha atau bisnis bersama.
Keuntungan usaha berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama, manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali ra. yang mengatakan: “Kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”
2.      Syirkah Abdan
Syirkah Abdan adalah kerjasama 2 orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga(badan) mereka tanpa kerjasama modal.
Sebagai contoh: Jalal adalah Ahli bangunan rumah dan Rafi adalah Ahli elektrik yang berkerjasama menyiapkan projek mebangun sebuah rumah. Kerjasama ini tidak harus mengeluarkan uang atau biaya. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka.
3.      Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan. satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152)